Categories
Berita

Moratorium Vonis Mati Bag2

Rasa keadilan kita terusik, mengapa aparat penegak hukum (dari masa pemerintahan Yudhoyono sampai Jokowi) bisa begitu gegabah dalam kasus Zulfqar. Pedagang tekstil di Tanah Abang, Jakarta, itu diciduk polisi tiga bulan setelah Gurdip pada Agustus 2004 tertangkap tangan membawa 300 gram heroin saat terbang ke Surabaya. Karena siksaan polisi, Gurdip asal menyebut heroin itu didapat dari Zulfqar. ”Nyanyian” Gurdip itulah yang menyeret Zulfqar ke penjara.

Tak ada secuil alat bukti lain yang menguatkan tuduhan itu. Pada awal persidangan, karena tanpa penasihat hukum, Zulfqar tak bisa membongkar rekayasa kasus yang menimpanya. Sampai akhirnya Mahkamah Agung pun menjatuhkan hukuman mati itu. Saat diajukan permohonan peninjauan kembali pun para hakim tutup mata atas fakta yang ada.

Leave a Reply